SOLOK - Team Spider Satresnarkoba Polres Solok bersama Unit IV Satintelkam Polres Solok kembali mengamankan 5 unit kendaraan bermotor roda dua yang diduga hasil jarahan komplotan Tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang berhasil diungkap pada 6 Juni 2024 lalu.
Team yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Solok IPTU Oon Kurnia Ilahi, SH, mengamankan 5 unit sepeda Motor itu pada Rabu siang, 19 Juni 2024 sekira pukul 12.00 WIB, bertempat di salah saru rumah warga di Nagari Supayang Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.
"Pengamanan 5 unit sepeda motor yang diduga hasil curian ini dilakukan berdasarkan pengembangan dari salah satu Tersangka berinisial Y alias T yang ditangkap pada 6 Juni lalu di Sijunjung, " papar IPTU Oon Kurnia Ilahi.
Diterangkan IPTU Oon, kelima sepeda motor itu dititipkan Tersangka T di rumah salah seorang warga di kampung mantan istrinya. Setelah menitipkan motor, Tersangka melarikan diri.
"Adapun T berperan sebagai tukang jual hasil curian. Dan Tersangka lain dalam aksi pencurian itu yang juga berhasil ditangkap berinisial B, sementara satu orang lagi M masih berstatus buron, " imbuh Oon.
Kelima sepeda motor yang diamankan diantaranya, Supra X 1 unit, Revo 3 unit (1 unit sudah diketahui pemiliknya), serta Beat 1 unit.
Saat ini sepeda motor yang diamankan dibawa ke Mapolsek Kubung guna untuk pemeriksaan lebih lanjut.
IPTU Oon berpesan, bagi masyarakat yang mengalami kehilangan sepeda motor, bisa menghubungi Team Spider Satrasnarkoba Polres Solok. (Amel)