SOLOK — Dalam rangka mendukung Program 100 Hari Kebijakan Presiden Republik Indonesia terkait pemberantasan narkotika, Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan 1 jenis shabu pada Minggu, 3 November 2024. Pengungkapan kasus ini terjadi sekitar pukul 21.00 WIB di lokasi pinggir jalan Simpang Kubang Gajah, Jorong Kubang Gajah, Nagari Singkarak, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, , Sumatera Barat.
Dalam operasi tersebut, satu orang tersangka wanita berinisial AL (28 tahun) berhasil diamankan oleh Tim Satresnarkoba. AL, yang diketahui berprofesi sebagai ibu rumah tangga dan merupakan warga Jorong Biteh Dusun Biteh Nagari Kacang, Kecamatan X Koto Singkarak, ditangkap atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika golongan 1 jenis shabu.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di sekitar Simpang Kubang Gajah. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif. Pada pukul 21.00 WIB, Tim mendapatkan informasi keberadaan seorang perempuan dengan ciri-ciri yang sesuai sedang berada di lokasi yang dicurigai. Tersangka AL kemudian diamankan saat berada di dekat motornya di pinggir jalan.
Saat dilakukan penggeledahan di hadapan dua saksi warga sekitar, tim menemukan barang bukti berupa satu kotak rokok Marlboro yang berisi 20 paket kecil diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening. Selain itu, tim juga mengamankan satu unit ponsel Android merk OPPO warna ungu yang diduga digunakan tersangka sebagai alat komunikasi untuk transaksi narkoba, serta satu sepeda motor matic Yamaha MIO J warna hitam tanpa plat nomor.
Tersangka mengakui kepemilikan narkotika tersebut dan menyatakan bahwa ia tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menyimpan atau menguasai barang haram tersebut.
Kasatresnarkoba Polres Solok Kota, IPTU Rico Putra Wijaya, S.H., menyampaikan bahwa tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Solok Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Pihak Polres Solok Kota menegaskan akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba di wilayah Solok sebagai bentuk dukungan terhadap program nasional 100 Hari Kebijakan Presiden dalam memerangi peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa.
Dengan penangkapan ini, diharapkan masyarakat dapat berperan aktif dalam memberikan informasi terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar, sehingga kasus serupa dapat ditekan dan Solok menjadi wilayah yang bersih dari narkoba. (Amel)