Jebak Dengan 'Undercover Buy', Satresnarkoba Polres Solok Ringkus Seorang Terduga Bandar Sabu

    Jebak Dengan 'Undercover Buy', Satresnarkoba Polres Solok Ringkus Seorang Terduga Bandar Sabu

    SOLOK - . Satreskoba Polres Solok meringkus seorang terduga bandar narkotika jrnis sabu, laki-laki berinisial I di Jorong Pangalian Kayu, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, pada Jum'at malam, 20 September 2024, sekira pukul 21.00 WIB.

    Menurut keterangan Kasatreskoba Polres Solok IPTU Oon Kurnia Ilahi, SH, terduga pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di tepi jalan di Jorong Pangalian Kayu Nagari Alahan Panjang , dengan melakukan penjebakan, dimana petugas menyamar melakukan transaksi (undercover buy).

    Penjebakan dengan penyamaran tersebut menurut IPTU Oon, dilakukan setelah dilakukan penyelidikan atas laporan masyarakat yang menyatakan bahwasanya ada seorang pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika yang berdasarkan ciri yang diberikan masyarakat mengarah kepada terduga I.

    Saat melakukan transaksi, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap I, yang mana pada saat itu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis Sabu yang berada digengggaman tangan sebelah kanan terduga pelaku. Selain itu juga ditemukan 5 (lima) paket diduga narkotika jenis Sabu yang berada di pondok milik pelaku yang berada di Jorong Pangalian Kayu, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti., beserta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak penyalahgunaan narkotika, berupa 1 (satu) unit handphone android merk VIVO warna Biru.

    Selanjutnya terduga pelaku beserta keseluruhan barang bukti dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut.

    Dikatakan IPTU Oon Kurnia Ilahi, berdasar pengakuan terduga pelaku, barang terlarang tersebut didapatkannya dari rekannya di Kota Padang yang saat ini juga menjadi incaran Polisi.

    Terhadap terduga pelaku disangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan terancaman hukuman kurungan penjara 5 hingga 10 tahun penjara.

    #satresnarkoba #polressolok #bsndarsabu #bandar
    JIS Sumbar

    JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    DPT Kabupaten Solok Ditetapkan  290.111...

    Artikel Berikutnya

    Pelatihan Lembaga Adat di Nagari Parambahan:...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Kapolri: Berita Hoax menjadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024
    Prajurit TNI Dan ADF Laksanakan Latihan Operasi Evakuasi Non Kombatan
    Panglima TNI Hadiri Rakornas Penyelenggaraan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2024
    24 Personel TNI Terima Penghargaan Dari  Philippine Air Force
    Rakor Desk Pilkada dan Netralitas ASN, Pjs. Bupati Tekankan Pentingnya Netralitas

    Tags