SOLOK - Dua (2) orang terduga pelaku peredaran gelap dan penaylahgunaan narkoba (Bandar Narkoba) yang membawa sebanyak 75 Kg narkotika golongan I jenis ganja akhirnya berhasil kabur dari kejaran Tim Spider Sat Res Narkoba Polres Solok, Arosuka.
Menurut keterangan (rilis) resmi Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo, S.IK, melalui Kasat Resnarkoba Polres Solok Iptu Oon Kurnia Illahi, SH, ganja kering seberat kurang lebih 75 Kg itu ditemukan dalam packing 3 karung goni, dimana dua karung didapatkan petugas mengapung di Sungai Batang Lembang, dan satu karung lagi di dalam mobil rental dengan nomor polisi BA 1191 HA yang terparkir di depan SMA N 1 Kubung, Nnagari Salayo, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Minggu, 31 Juli 2022.
“Kami dari Tim Spider Satresnarkoba Polres Solok baru saja mengamankan 75 kg ganja, yang diduga dibawa oleh dua orang pelaku yang sampai sekarang pelaku masih dalam pengejaran, ” terang Kasat IPTU Oon Kurnia Illahi.
Dijelaskan kasat IPTU Oon, tim sempat melakukan pengejaran terhadap mobil yang dikendarai terduga pelaku dari Sumani, Kecamatan X Koto Singkarak, namun sesampai di Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, tim kehilangan jejak.
“Tadi kita sempat kejar-kejaran sama pelaku, namun demi keselamatan orang banyak, kita langsung menghindar, tidak mungkin kita kejar, ” terang IPTU Oon.
Diungkapkannya lagi, terduga pelaku meninggalkan mobil tersebut di pinggir Sungai Lembang, dekat SMA N 1 Kubung. Hal ini terungkap setelah laporan masyarakat terkait kecurigaan terhadap mobil yang ditinggal begitu saja.
“Mungkin karena ketakutan, pelaku langsung meninggalkan mobil di pinggir sungai. Barang bukti langsung dibuang di Sungai Batang Lembang sebanyak dua karung, sementara satu karung lagi tertinggal di mobil, ” imbuhnya.
Guna mengamankan dua karung barang bukti yang berusaha dihilangkan terduga pelaku, tim pun pantang menyerah dan menyisir ke (sungai) Batang Lembang hingga berhasil ditemukan mengapung di sungai. Setelah dipastikan isi karung goni itu, dengan susah payah tim mengevakuasi barang haram itu ke daratan (pinggir sungai).
Identitas kedua tersangka pun telah didapatkan, yaitu inisial P dan T, yang merupakan warga Nagari Salayo, Kecamatan Kubung, begitupun dengan mobil rental berisikan barang haram tersebut juga milik warga Salayo.
“Dua orang ini masih dalam pencarian, kedua-duanya DPO, dan tim kita sudah turun ke lapangan sebanyak 8 orang. Sampai saat sekarang kita masih lakukan pengejaran. Kemana pun mereka lari akan kita kejar, demi menyelamatkan generasi muda kita, ” ujar Kasat Narkoba.
“Keseluruhan barang bukti berupa 3 (tiga) karung goni ganja, sepasang baju dan celana yang dipakai terduga pelaku ketika aksi pengejaran dan satu unit mobil rental merk Toyota Avanza BA 1191 HA disita dan diamankan di Mapolres Solok, Arosuka. Proses selanjutnya, kita akan terus melakukan proses pengejaran terhadap tersangka, ” pungkas Kasat Iptu Oon Kurnia Illahi. (Amel)