SOLOK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok, Sumatera Barat menggelar rapat koordinasi (Rakor) Pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk pemyusunan dan pemutakhiran data pemilih Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024.
Rakor yang dilaksanakan pada Jum'at, 24 Mei 2024 di D'Relazion Resto Lubuk Sikarah Kota Solok itu, dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Solok Hasbullah Alqomar.
Adapun tujuan digelar kegiatan ini adalah sebagai persiapan untuk memperbaharui data berdasarkan DPT terakhir untuk dilakukan pemutakhiran dengan melakukan pencocokan dan penelitian data.
Bertindak sebagai narasumber, Ketua beserta anggota Komisioner KPU Kabupaten Solok serta Disdukcapil Kabupaten Solok.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Solok Hasbullah Alqomar mengatakan, pemetaan TPS perlu dilakukan agar masyarakat bisa mengakses TPS dengan mudah, sehingga partisipasi masyarakat dalam pemilihan serentak nasional tahun 2024 bisa meningkat.
Disebutkannya, dalam pemetaan TPS, harus mempertimbangkan jarak tempuh masyarakat dan kondisi geografis daerah, karena kemudahan akses itu sangat penting dalam menentukan tingkat partisipasi masyarakat.
"Lokasi TPS harus mudah dijangkau, terlebih bagi pemilih lansia dan disabilitas. Kota wujudkan TPS yang ramah disabilitas, " ungkap Qomar.
Menurut Qomar, KPU Kabupaten Solok sudah mengusulkan 960 TPS untuk Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024. Jumlah itu berkaca pada Pilkada tahun 2020. Meski demikian, KPU akan memastikan jumlah TPS yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan ideal.
Disampping itu, KPU Kabupaten Solok juga akan memulai proses pemutakhiran data pemilih. Dalam jadwalnya, pemutakhiran data pemilih akan berlangsung dari 21 Mei – 23 September 2024.
“KPU Kabupaten Solok sudah menerima Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu atau DP4 dari KPU RI yang akan disinkronkan dengan DPT terakhir. Kemudian akan ditindaklanjuti dengan pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih, ” kata Qomar.
Sementara itu Kadiv Hukum Pengawasan, Defil, SE, dalam paparannya menyampaikan bahwa tahapan pemutakhiran data pemilih merupakan tahapan yang sangat menentukan dalam pelaksanaan pemilihan, dan pastinya DPT dalam Pemilu 2024 kemaren tidak akan sama dengan Pemilihan kali ini.
"Mungkin ada pemilih yang sudah meninggal, sudah berusia 17 tahun, maupun pensiunan PNS/TNI/POLRI yang sebelumnya tidak memiliki hak pilih, serta masyarakat yang baru dinyatakan lolos menjadi aparat TNI/POLRI hingga mesti dihapus dari DPT, " ungkap Defil.
Oleh karena itu katanya, harus menjadi perhatian bersama agar data pemilih betul-betul bersih dari data yang tidak memenuhi syarat. Sehingga, nanti tidak mempengaruhi tingkat partisipasi masyarakat.
Hal senada disampaikan Kadiv Teknis Penyelenggara Pemilu Despa Wadri, S.Pd.T, M.Pd T, pemetaan TPS merupakan tahapan awal pelaksanaan pemilihan nasional serentak atau Pilkada yang sangat penting, karena akan berkaitan dengan hasil pemilihan dan partisipasi.
Untuk itu kepada PPK dia berpesan, agar penentuan lokasi TPS tidak hanya ditentukan melalui rapat-rapat di Kantor Camat, melainkan mesti turun langsung ke nagari-nagari, berkoordinasi langsung dengan pihak Walinagari bahkan Kepala Jorong.
"Perlu ketelitiam kita semua dalam pemetaan, data harus benar-benar akurat. Koordinasi langsung dengan pihak Walinagari dan Kepala Jorongnya, karena mereka yang lebih tahu dengan kondisi daerahnya, " tutur Despa Wandri.
Dia juga mengharapkan, seluruh pihak berperan aktif menyukseskan tahapan pemetaan TPS dan pemutakhiran data pemilih, baik penyelenggara maupun masyarakat, serta dukungan instansi terkait demi suksesnya pemilihan serentak 2024.
Selanjutnya Kadiv Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) Sio menerangkan, pemetaan TPS merupakan pekerjaan awal dari pemutakhiran data pemilih, dimana jumlah TPS akan menentukan jumlah Pantarlih.
"Untuk TPS yang jumlah pemilihnya di bawah 400 maka jumlah Pantarlih 1 orang, sementara untuk yang lebih dari 400 maksimal 2 Pantarlih, " sebutnya.
Sio menambahkan, pada pengajuan anggaran Pilkada 2024 pada tahun 2023, disepakati estimasi TPS 960 dengan perkiraan jumlah pemilih maksimal 500 per TPS.
“Namun tentunya akan disesuaikan dengan aturan dan kondisi geografis daerah. Ada daerah yang memang bisa di dimaksimalkan jumlah pemilihnya, ada yang memang sedikit karena akses yang tidak memungkinkan, ” paparnya.
Dalam rapat koordinasi itu, KPU juga menghimpun masukan dari berbagai unsur terkait pemetaan TPS dan pemutakhiran data pemilih dari Forkompinda, Bawaslu dan stakeholder lainnya.
Turut hadir dalam kesempatan itu, koordinator divisi Sosdiklih Parmas, Novrialdi, Sekretaris KPU Kabupaten Solok Alizar, Komisioner Bawaslu Haferizon dan PPK se-Kabupaten Solok. (Amel)