Pengalihan Jam Operasional Angkutan Barang Jalan Solok-Padamg, Ini Imbauan Kasat Lantas Polres Solok

    Pengalihan Jam Operasional Angkutan Barang Jalan Solok-Padamg, Ini Imbauan Kasat Lantas Polres Solok

    SOLOK -   Dalam menindaklanjuti kondisi arus lalu lintas yang belum bisa dilalui di jalan Solok-  Padang via Padang Panjang, yang disebabkan masih terputusnya akses jalan akibat bencana banjir bandang beberapa waktu lalu, Gubernur Provinsi Sumatera Barat mengeluarkan pengumuman dan surat edaran tentang pengalihan jam operasional kendaraan pengangkut barang pada ruas jalan Indarung Kota Padang - Simpang Lubuk Selasih Kabupaten Solok.

    Dalam pengumuman tertanggal 15 Mei 2024 yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Sumatera Barat H.Mahyeldi Ansrullah, SP, itu diterangkan bahwa, dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas angkutan jalan pada ruas jalan Indarung Kota Padang- - Simpang Lubuk Selasih Kabupaten Solok, dilakukan pengalihan jam operasional angkutan barang yang berlaku terhadap mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan Batubara, Crude Palm Oil (CPO), semen, Sirtukil (pasir, batu, kerikil), dan bahan bangunan lainnya.

    Pengalihan jam operasional angkutan mobil barang tersebut mulai berlaku pada hari Senin 20 Mei 2024, yang mana boleh beroperasi mulai pukul 18.00 WIB sampai dengan 06.00 WIB.

    Pengalihan ini dikecualikan bagi kendaraan tangki Pertamina yang mengangkut BBM, 9 bahan pokok (Sembako), serta kendaraan proyek yang membawa bahan perbaikan jalan dan dibuktikan dengan stiker dari instansi terkait.

    Berdasarkan surat edaran itu, disebutkan Kapolres Solok AKBP Muari S.IK MM, MH, melalui Kasat Lantas IPTU Zarwiko Irzal, bahwa pada pukul 18.00 hingga pukul 06.00 WIB menjadi waktu yang diprediksi rawan terjadi kemacetan pada ruas jalan Solok Padang Via Sitinjau Lauik.

    Oleh sebab itu sebagai antisipasi kemacetan terlebih saat ini kondisi jalan rawan longsor akibat cuaca yang tidak menentu dengan curah hujan yang cukup tinggi, Satlantas Polres Solok melalui Unit Turjawali memiliki tim urai yang siap meluncur jika terjadi kemacetan.

    "Jika longsor nanti otomatis terjadi kemacetan. Sebagai langkah antisipasinya di Simpang Lubuk Selasih dibuat rekayasa lalu lintas, dengan penutupan jalan sehingga tidak ada kendaraan yang meluncur ke Sitinjau Lauik. Begitupun dari arah sebaliknya, di Karang Putih Indarung juga akan ditutup, " papar IPTU Zarwiko.

    Kepada para pengguna jalan yang melintasi Sitinjau Lauik, IPTU Zarwiko Irzal menghimbau untuk senantiasa waspada terlebih dengan cuaca yang ekstrem ditambah kondisi tanah perbukitan masih dalam kondisi labil.

    "Apabila hujan, lebih baik beristirahat dahulu sampai reda dan kering, " tuturnya mengakhiri.  (Amel)

    #satlantaspooressolok #polressolok #penglihanoparrasionaljalansolok-padang #sitinjaulauik iptu zarwiko irzal akbp muari
    JIS Sumbar

    JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Jadi Sasaran Kegiatan 'Police Goes To School',...

    Artikel Berikutnya

    Satresnarkoba Polres Solok Bersama Polsek...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Kapolri: Berita Hoax menjadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024
    Prajurit TNI Dan ADF Laksanakan Latihan Operasi Evakuasi Non Kombatan
    Panglima TNI Hadiri Rakornas Penyelenggaraan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2024
    24 Personel TNI Terima Penghargaan Dari  Philippine Air Force
    Rakor Desk Pilkada dan Netralitas ASN, Pjs. Bupati Tekankan Pentingnya Netralitas

    Tags