Parah, Dua Pelajar SD di Kota Solok Dicabuli Ayah Tiri 

    Parah, Dua Pelajar SD di Kota Solok Dicabuli Ayah Tiri 

    Solok Kota, - Dua pelajar SD di Kota Solok , Sumatra Barat menjadi korban pencabulan . Mirisnya, perbuatan itu diduga dilakukan ayah tirinya.

    Informasi yang dihimpun Klikpositif di Mapolres Solok Kota, pelaku merupakan RP (49) warga kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok .

    Kapolres Solok Kota, AKBP Ferry Suwandi melaluinya Kasat Reskrim AKP Evy Wansri membenarkan peristiwa itu. Pelaku diringkus di kawasan Ampang Kualo, Kota Solok , Rabu (12/1/2022).

    Terungkapnya kasus itu berawal dari kecurigaan dari guru korban yang melihat perubahan tingkahlaku pada anak didiknya. Korban sering terlihat murung dan berbeda dibanding anak lainnya.

    Kecurigaan itu terjawab, saat ditanyai oleh gurunya, akhirnya korban mengaku. Hal itu kemudian dilaporkan kepada ibu korban. awalnya ibu korban tidak percaya.

    Kecemasan terkait kebenaran kejadian itu, kemudian dilakukan visum terhadap kedua anak. Dan ternyata memang diketahui sang anak sudah menjadi korban rudapaksa.

    Tidak terima anaknya menjadi korban pencabulan , Ibu korban berinisial S (44) kemudian melaporkan suaminya ke Mapolres Solok Kota. Pelaku akhirnya ditangkap polisi di kawasan Ampang Kualo.

    "Pengakuan pelaku, dirinya sudah melakukan perbuatannya sejak 2018 lalu terhadap kedua korban, " kata Evy Wansri, Jum'at (14/1/2022).

    Dalam menjalankan aksinya, pelaku memanfaatkan rumah yang sepi saat istrinya pergi bekerja. Saat korban pulang sekolah, dirinya melancarkan aksi bejatnya. Kedua adik kakak digilir oleh pelaku.

    "Keterangan pelaku, dirinya sudah melakukan hal itu lebih kurang 20 kali sejak 2018 lalu, " terang Evy Wansri.

    Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 81 ayat (3) Jo 76E subsidair 82 ayat (2) jo 76E undang - undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang - undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(**) 

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Banjir di Solok Akibatkan Tiga Rumah Rusak

    Artikel Berikutnya

    ASN Ditangkap Polisi di GOR Batu Tupang...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Kapolri: Berita Hoax menjadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024
    Prajurit TNI Dan ADF Laksanakan Latihan Operasi Evakuasi Non Kombatan
    Panglima TNI Hadiri Rakornas Penyelenggaraan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2024
    24 Personel TNI Terima Penghargaan Dari  Philippine Air Force
    Rakor Desk Pilkada dan Netralitas ASN, Pjs. Bupati Tekankan Pentingnya Netralitas

    Tags