SOLOK - Satresnarkoba Polres Solok lagi-lagi menangkap 1 (satu) orang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peedaran gelap Narkotika.
Kali ini, satu orang Laki-laki berinisial R (47 tahun) warga Jorong Pasar Jumat Nagari Tanjung Bingkung, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, diamankan Petugas saat berada di dalam sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jorong Sawah Sudut Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, pada Rabu malam, 5 Juli 2023 sekira pukul 21.30 WIB.
Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap terhadap Terduga Pelaku, Tim Satrenarkoba Polres Solok menemukan 2 (dua) paket sedang diduga narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening yang disimpan di dalam kantong jaket bagian depan yang dipakai terduga pelaku.
Selain itu, Tim Petugas juga mengamankan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak penyalahgunaan narkotika, berupa alat komunikasi terduga pelaku, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna Putih.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Selanjutnya Terduga Pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polres Solok, untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.