SOLOK KOTA - Tahapan demi tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 terus bergulir. Untuk wilayah Kota Solok, Sumatera Barat, KPU Kota Solok pun telah menetapkan sebanyak 236 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Masing-masing, 131 di Kecamaatan Lubuk Sikarah 105 di Tanjung Harapan. Dua TPS diantaranya merupakan TPS khusus di Lapas Kelas II B Laing.
Terkait dengan pelaksanaan pemungutan suara yang akan dilaksanakan di dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas) itu, Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Kelas II B Laing, Rio Mulyadi Sitorus, A.Md.IP, SH, MH, memastikan bahwa seluruh petugas Aparatur Sipil Negara (ASN) Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Laing bersikap netral pada pelaksanaan Pemilihan Umum 2024.
Hal itu disampaikan Kalapas Kelas II B Laing, Rio Mulyadi Sitorus saat ditemui di Ruang Kerjanya, pada Selasa, 4 Januari, 2024.
Sesuai dengan arahan dari Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Barat terkait netralitas ASN yang diakuinya sudah disampaikan dalam apel pagi tadi, bahwasanya seluruh aparat yang bertugas di Lingkungan Lapas tidak berpihak pada salah satu partai politik ataupun Calon Legislatif serta pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres dan Cawapres) manapun.
"Kita mulai dari petugas dulu, dengan memastikan seluruh pegawai yang bertugas di Lapas ini netral dan tidak ada ambil afiliasi baik pada partai politik, calon anggota legislatif maupun calon presiden RI manapun serta tidak memberikan ruang untuk kepentingan partai atau calon yang akan berkompetisi ke dalam area Lapas, " kata Rio.
Sebagai pimpinan di Lapas itu, Rio Mulyadi Sitorus menyatakan, Netralitas ASN menjadi pegangan bagi seluruh petugas karena yang terlibat politik praktis sudah jelas aturan beserta sanksinya.
Tidak hanya itu, tambah Rio, suruh petugas lapas dilarang mengarahkan masyarakat terlebih warga binaan untuk memilih Caleg, Capres dan Cawapres, maupun partai politik tertentu. Dia pun dengan tegas menyatakan akan melindungi dan memastikan kebebasan serta kemerdekaan hak pilih bagi seluruh warga binaan.
"Kita memastikan bahwa seluruh petugas harus menjunjung kemerdekaan hak-hak warga binaan dalam menentukan pilihannya dan tidak boleh mengarahkan apalagi melakukan intimidasi kepada warga binaan untuk memilih salah satu Caleg, Capres-Cawapres, maupun partai politik, " ungkapnya.
Selain itu, tambah Rio, sebagai wujud komitmen kenetralan Lapas Kelas II B Laing, masih mengacu pada arahan pihak Kanwil, seluruh atribut yang berkaitan dengan partai politik, Calon Legislatif, maupun Capres dan Cawapres tidak dibenarkan masuk area Lapas, apalagi memfasilitasi pelaksanaan kampanye dengan pengerahan massa maupun pengerahan suara.
Sebagai bentuk pencegahaan, Dia juga menerangkan tentang pembatasan kunjungan dengan melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang masuk, serta terkait keperluannya.
Baca juga:
Ilham Bintang: Ya Ampun, Presiden
|
“Semuanya kita berikan kebebasan kepada warga binaan untuk memilih sesuai dengan pilihan hati nuraninya masing-masing tanpa ada unsur-unsur paksaan ataupun imig-iming lain, ” tandasnya menegaskan.
Adapun jumlah tahanan yang menghuni Lapas di Kelurahan Laing, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok itu saat ini sebanyak 404 orang. Jumlah ini pun diakuinya melebihi kapasitas (over capacity), dimana daya tampung idealnya hanya 192 orang. Meski demikian, Dia optimis pelaksanaan perhelatan demokrasi di kawasan Lapas itu bisa berjalan aman, damai sesuai harapan serta tetap menjunjung azas Pemilu yang jujur, adil, bebas dan rahasia. (Amel)