SOLOK KOTA - Guna menyamakan persepsi seluruh pihak terutama Sentra Gakkumdu (Penegak hukum terpadu) terhadap Tahapan Penetapan Hasil Pemilu tahun 2024, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok, Sumatera Barat menggelar kegiatan rapat koordinasi (Rakor) Fasilitasi Sentra Gakkumdu.
Kegiatan yang digelar di D’Relazion Resto, Lubuk Silkarah, Kota Solok, pada Selasa, 2 April 2024 itu dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Solok Titony Tanjung, S.Pd, dan anggota Bawaslu Kabupaten Solok
Ir. Gadis M, M.Si , serta Kepala Sekretariat Yoni Syah Putri, SH, dan jajaran.
Baca juga:
Tony Rosyid: Sepakat Dua Periode Saja!
|
Adapun Sentra Gakkumdu sendiri terdiri dari tiga Lembaga, yaitu Bawaslu, POLRI dan Kajaksaan.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Solok mengungkapkan bahwa sesuai jadwal tahapan Pemilu, KPU harus menetapkan hasil Pemilu paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara.
Jika dihitung, 35 hari setelah Pemungutan suara yang dilakukan pada 14 Februari 2024, maka paling lambat harus ditetapkan maksimal pada 20 Maret, yang pada pelaksanaannya tidak terlepas dari Rekapitulasi berjenjang, mulai dari tingkat Kota/Kabupaten, Provinsi hingga tingkat Pusat.
Oleh sebab itu, tambah Ketua Bawaslu Titony, perlu kesamaan persepsi seluruh lembaga yang tergabung dalam Gakkumdu dalam menyikapi hal-hal yang mungkin menjadi potensi sengketa atau pidana yang akan terjadi pasca penetapan hasil Pemilu Serentak tahun ini.
Baca juga:
Tony Rosyid: Gagal Dipukul, Anies Dirangkul
|
"Melalui kegiatan ini kita melakukan evaluasi tugas-tugas pengawasan, terkait hal-hal yang harus dibenahi, terlebih dalam menyongsong PemiluKada (Pemilihan Umum kepala daerah), " kata Titony.
Dia juga berharap, Panwascam bisa mengerti terkait tahapan-tahapan yang diikuti dan sinkronisasi Gakkumdu dengan Panwascam dalam penanganan pelanggaran di lapangan, sehingga dapat dipastikan semua proses Pemilukada nantinya berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,
"Kegiatan ini juga sebagai bentuk kesiapan antisipasi Gakkumdu terkait jikalau adanya penanganan pidana, agar satu pemahaman dan sama persepsi, " imbuhnya.
Sebagai narasumber, dalam kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Solok mendatangkan narasumber Akademisi Wakil Dekan Fakultas Hukum UNAND Padang Hengki Andora dan Pimpinan Bawaslu Kabupaten Solok.
Hadir unsur Gakkumdu, Kepolisian Resor Solok dan Solok Kota, Kejaksaan Negeri Solok, Ketua dan Anggota Panwascam se Kabupaten Solok serta awak Media. (Amel)