SOLOK - Satresnarkoba Polres Solok, Polda Sumatera Barat berhasil menangkap 1 (satu) orang laki-laki dewasa terduga Pelaku Narkotika jenis Sabu, pada Sabtu, 29 Juni 2024 sekira pukul 19.30 WIB.
Tersangka berinisial L (20) warga Jorong Sawah Cangkiang Nagari Muaro Paneh Kecamatan Bukik Sundi kabupaten Solok, Sumatera Barat.
Diterangkan Kapolres Solok AKBP Muari, S.IK, MM, MH, melalui Kasatresnarkoba IPTU Oon Kurnia Ilahi, SH, Tersangka berhasil diamankan saat berada di tepi jalan yang beralamat di Jorong Pakan Sabtu Nagari Panyakalan Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
Dari penggeledahan yang dilakukan petugas, ditemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening di genggaman tangan kanan pelaku. Selain itu juga diamankan barang bukti lain yang berhubungan dengan tindak pidana penyalahgunaan san peredaran gelap narkotika berupa 1 (satu) unit handphone android merk Infinix warna dongker.
Selanjutnya Tersangka beserta keseluruhan barang bukti disita oleh petugas dengab disaksikan oleh masyrakat sekitar.
"Tersangka diduga merupakan kurir dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan terancaman hukuman kurungan penjara 5 hingga 10 tahun penjara, " ungkap Kasatresnarkoba Polres Solok IPTU Oon Kurnia Ilahi. (Amel)